Cara Mudah Bikin Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur

Menjadi seorang pengusaha ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Akan tetapi, sebagai PKP juga punya konsekuensi seperti harus membuat faktur pajak keluaran atas penyerahan barang kena pajak.

Penjelasan faktur pajak keluaran adalah faktur atas data penyerahan yang telah dibuat pihak penyerah BKP/JKP (penjual). Sebaliknya, faktur ini nantinya diterima pihak penerima BKP/JKP sebagai faktur masukan.

Pembuatan faktur pajak ini merupakan sebuah konsekuensi dari perubahan sistem perpajakan di Indonesia yakni sejak 1983 sistem pelaporan perpajakan Indonesia menggunakan sistem self assessment. Dalam sistem ini pelaku usaha melakukan pemotongan, pembayaran serta pelaporan pajak dengan mandiri. Oleh karenanya Anda bisa mendaftar dulu di aplikasi e-faktur.

Informasi pada Faktur Pajak Keluaran

Sebelum mendaftar, Anda harus mengetahui informasi pada faktur pajak keluaran terdaftar. Berikut informasi yang tertera dalam faktur pajak.

  • Dasar Pengenaan Harga (DPP)
  • Identitas lawan transaksi (PKP pembeli)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Harga jual/Penggantian Uang Muka/Termin
  • PPN
  • Nama BKP atau JKP yang ditransaksikan

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur

Ketika melakukan pembuatan data faktur pajak Anda harus mengisi dengan detil, mulai identitas lawan transaksi hingga barang/jasa yang ditransaksikan. Semua yang tampil dalam formulir harus diisi, jika memang tidak ada baru bisa diisi dengan 0. Untuk lebih mudahnya, berikut ini cara membuat faktur pajak dengan e-faktur.

  1. Silakan login ke aplikasi e-Faktur
  2. Klik menu “Faktur” lalu masuk ke “Administrasi Faktur”.
  3. Pilih menu “Rekam Faktur”.
  4. Pilih jenis transaksi sesuai jenis lawan transaksi Anda
  5. Pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.
  6. Isikan nomor referensi dengan informasi yang dibutuhkan termasuk nomor induk kependudukan lawan transaksi yang tidak punya NPWP.
  7. Pilih “Lanjutkan”.
  8. Masukkan identitas lawan transaksi, mulai dariNama, NPWP, dan Alamat Lengkap. Anda bisa menekan tombol F3 atau cari NPWP jika lawan transaksi sama dalam setiap transaksi. Setelah itu pilih “Lanjutkan”
  9. Tekan “Rekam Transaksi” agar info yang Anda berikan tersimpan
  10. Isi detail penyerahan BKP/JKP.
  11. Pilih “Simpan” untuk menyelesaikan pembuatan faktur pajak.
  12. Akan tampil kotak menu “Administrasi Faktur”, lalu klik “Perbarui” untuk melihat faktur pajak keluaran yang belum di-approve.

Kemudian langkah yang harus Anda lakukan yakni meng-upload pajak keluaran. Anda cukup menjalankan perintah “Management Upload” untuk mengupload-nya dengan mudah. Setelah itu akan muncul approval, artinya faktur pajak Anda sudah diterima.

Terakhir, Anda bisa klik tombol PDF untuk menyimpan faktur pajak di lokasi file telah Anda tentukan. Bagaimana, cukup mudah, bukan untuk membuatnya? Sekarang Anda sudah menjadi pebisnis yang sudah melaporkan faktur pajak keluaran.