Hukum Memakai Henna Dalam Islam

Bagi seorang wanita kecantikan memang sangat penting, saking pentingnya mereka akan memperhatikan setiap detail kecantikan dari ujung kuku kaki hingga rambut. Kecantikan memang dianggap modal awal bagi mereka dalam beberapa lini pekerjaan. Tidak hanya bagian wajah saja namun kuku juga menjadi salah satu bagian tubuh yang sangat diperhatikan, bahkan akhir-akhir ini percantik kuku dan cat hiasan kuku tersedia dalam berbagai macam pilihan bentuk, warna, dan jenis bahannya.

Namun bagi orang Islam permpuan atau muslimah terlihat cantik saja tidak mungkin cukup, mereka harus memperhatikan dengan betul-betul apakah produk tersebut aman, baik dari segi bahan dan keamanan penggunaan menurut ajaran syari’at. Tidak hanya itu, hukum memakai henna juga harus dipahami dengan benar oleh para muslimah yang ingin memakainya.
Salah satu yang banyak diminati para muslimah dalam segi mempercantik kuku dan tangan adalah pemakaian henna. Henna adalah seperti pewarna sejenis tato namun tidak permanen, henna biasa dibuat dari bahan alami yaitu dari tanaman lawsonia inermis atau yang biasa di kenal di Indonesia dengan nama tanaman pacar kuku.

Hukum memakai henna dalam Islam mulanya adalah mubah atau boleh, hal tersebut karena berkaitan dengan perkara muamalah. Sedangkan sebagian ulama bahkan menganggap pemakaian henna adalah mustajab atau disunnahkan. Hal tersebut berlandaskan pada hadist yang diriwatkan oleh Abu Daud (4166), yang dimaksudkan untuk mewarnai tangan mereka bagi perempuan adalah supaya menjadi pembeda antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan menurut Syaikh Shalih bin Fauzan berpendapat bahwa penggunaan henna pada seorang muslimah itu boleh terlebih bagi mereka yang berhias untuk suami mereka, karena seorang istri memang dituntut untuk berhias dihadapan suami. Sedangkan secara umum tentunya penggunaan henna diperbolehkan selama henna yang digunakan terbuat dari bahan-bahan alami yang tidak memiliki kandungan najis didalamnya dan apabila sudah digunakan ditangan atau kuku henna tersebut tidak akan menghalangi masuknya air wudhu dampai kepada kulit tubuh. hal tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya wudhu yang akan berdampak pada sah atau tidaknya sholat.

Sama halnya dengan henna, kuku pacar pun sering digunakan para muslimah untuk menghias kuku tangan mereka. Namun banyaknya beragam jenis kuku pacar yang tersedia mengharuskan wanita muslimah lebih teliti untuk memilih. Untuk menjaga keamanan penggunaan menurut syari’at Islam, hendaknya memilih kuku pacar yang aman dan bebas dari bahan-bahan yang masuk dalam kategori najis yang mencegah sahnya wudhu, serta memilih kuku pacar yang tidak dapat menghalangi menempelnya air wudhu pada permukaan kuku supaya terjaga wudhunya dan sah ketika digunakan untuk sholat. Atau kalian bisa menggunakan henna sebagai kuku pacar agar lebih aman dan mencegah rasa khawatir akan sahnya wudhu ketika menggunakan kuku pacar.