Qurban: Pengertian, Hukum, Syarat, Pemanfaatan, Kewajiban, Sunah, Hikmah

Peristiwa berQurban bermula ketika Allah SWT menyuruh Nabi Ibrahim a.s melalui mimpi pada malam kedelapan bulan Dzulhijjah untuk menyembelih ismail, putra yang sangat di cintainya. Sebagai seorang yang taat pada perintah Allah SWT, Nabi Ibrahim a.s menyampaikan hal iti kepada putranya. Sungguh, luar biasa jawaban Ismail a.s ternyata beliau tidak keberatan.

Qurban: Pengertian, Hukum, Syarat, Pemanfaatan, Kewajiban, Sunah, Hikmah


Pada hari ke sepuluh bulan Dzulhijjah, tepat pada waktu duha, Nabi Ibrahim a.s melaksanakan perintah Allah SWT yaitu melaksanakan mimpinya. Hari kesepuluh disebut dengan hari Nahar, artinya hari menyembelih.

Ketika Nabi Ibrahim a.s melaksanakan perintah Allah SWT, Allah mengganti Ismail dengan seekor kambing sembelihan. Setalah itu, Nabi Ibrahim a.s selalu melakukan penyembelihan qurban setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Syariat ini terus berlanjut hingga sekarang (umat Nabi Muhammad SAW).

A. PENGERTIAN QURBAN

Ibadah Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan 11, 12, 13 Dzulhijjah atau biasa disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran Qurban / Idul Adha dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.

B. HUKUM DAN WAKTU QURBAN

Hukum Qurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. 
Sebagaimana Firman Allah SWT Q.S Al Kautsar ayat 1-3 :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3

“1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, 2. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, 3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3).

Dan Sebagaimana hadist rosululloh SAW:

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ اْلأَضْحَى

“Diwajibkan kepadaku berkurban, dan tidak wajib atas kamu menyembelih kurban.” (HR. al-Daruquthni)

Hukum Qurban menjadi wajib apabila Qurban tersebut di nadzarkan. Menurut Iman Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berQurban, maka ia wajib menyembelihnya. 

Waktu pelaksanaan acara Qurban adalah mulai dari matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan haji sampai dengan terbenam nya matahari pada tanggal 13 bulan haji / Dzulhijjah. 
Rosululloh SAW bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari ( 5546) dan Muslim (1962 ))

C. SYARAT SAH QURBAN

Syarat-syarat sah pemilihan hewan yang boleh dijadikan Qurban:


1. Cukup umur

Ketentuan cukup umur berdasarkan beberapa hal berikut ini:

  • Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya. 
  • Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun. 
  • Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
  • Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
2. Badannya tidak kurus kering
3. Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
4. Kaki tidak pincang
5. Mata sehat, tidak buta / cacat lainnya.
6. Berbadan sehat walafiat
7. Kuping / daun telinga tidak terpotong

Rosululloh SAW bersabda:

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

D. PEMANFAATAN DAGING QURBAN

a. Ibadah Qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh keridlaan-nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah. Daging Qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • ⅓ untuk yang berQurban dan keluarganya. 
  • ⅓ untuk kafir miskin. 
  • ⅓ untuk disimpan dan dikeringkan jika sewaktu-waktu disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
Sabda Rosululloh SAW :

قَالَرَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ : … كُلُوْا وَ أطْعِمُوْا وادَّخِرُوا
 (متفق عليه)

Artinya: ”Rasulullah saw telah bersabda…(daging qurban itu) makanlah,sedekahkanlah dan simpanlah.” (Muttafaqun ‘alaih).

b. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang. Seperti sabda Rosululloh SAW :

نَرَحْنَ مَعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَعَامَ الْحُدَيْبِيَةٍ البَدْنَةَ عَنْ سُبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سُبْعَةٍ 
(رواه المسلم)

Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah , seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi utuk tujuh orang.” (HR.Muslim).

c. Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepasa fakir miskin, orang yang berQurban tidak boleh mengambilnya meskipun sedikit. 

E. KEWAJIBAN YANG HARUS DITUNAIKAN OLEH ORANG YANG BERQURBAN

1. Kewajiban pertama, untuk orang yang akan berQurban, apabila telah masuk sepuluh hari awal dari bulan Dzulhijjah, tidka boleh mengambil sedikitpun dari rambut dan kulitnya.

Dalilnya adalah hadist ummi salamah yang diriwayatkan oleh imam muslim (1977) bahwa Rosululloh SAW bersabda: “Apabila telah masuk sepuluh hari (awal bulan Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berQurban, maka janganlah dia menyentuh sesuatupun dari rambut dan kulitnya. ” 
Dan dalam riwayat lain “Jangan mengambil sesuatupun dari rambut dan kukunya sampai disembelih qurbannya.”

Untuk memperjelas isi hadist diatas ada beberapa pendapat yang harus kamu ketahui:

“Hanya orang yang berQurban sajalah yang tidak boleh mengambil (rambut dan kulitnt) sampai penyembelihan qurban. Adapun orang yabg diniatkan untuknya qurban tersebut seperti istri dan anak-anaknya, maka tidak berdosa apabila melakukan hal tersebut, karena kepala keluarga dialah yang mengeluarkan harta untuk berQurban, inilah pendapat yang benar.” (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Bazz: 25/242).

Adapun Syaikhuna Yahya hafidzohulloh berpendapat “Bahwa larangan tersebut mencakup istri, anak-anak beserta seluruh anggota keluarga, dan siapa saja yang diniatkan pahala qurban untuknya. Beliau membawakan perkataan para ulama yang berpendapat seperti ini (lihat At-Tajliyah: 41).

Hukum mengambil rambut, kuku atau sebagian dari kulit dengan sengaja bagi orang yang akan berQurban adalah haram.

Berkata Syaikhuna Yahya hafidzohulloh ketika ditanya tentang masalah ini: “Apabila mengambilnya dengan atau secara di sengaja maka dia berdosa, akan tetapi kalau dia merasa terganggu (kesakitan) dengannya maka boleh baginya untuk mengambilnya. “

2. Kewajiban kedua, lemah lembut terhadap hewan qurban ketika menyembelih.

Dalilnya adalah hadist Syaddad bin Aus, bahwa rosululloh SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, perbaguslah cara membunuhnya dan apabila kalian menyembelih, perbaguslah dalam menyembelih. Dan hendaknya setiap orang dari kalian menajamkan parangnya (alat untuk menyembelih) dan menenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim: 1955).

Dari Qurroh bin Iyas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang berkata: “Wahai Rosululloh, saya ingin menyembelih seekor kambing tetapi saya kasihan terhadapnya. Beliau menjawab: Apabila kamu mengasihaninya maka Allah akan mengasihanimu.” (HR Ahmad: 15592, dengan sanad shohih).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seseorang yang merebahkan seekor kambing untuk disembelih sambil menajamkan parangnya (alat untuk menyembelih), Rosululloh saw berkata kepadanya: “Celaka kamu! Apakah kamu ingin membunuhnya berkali-kali? Tidakkah kamu tajamkan parangmu sebelum membaringkannya?” (HR. Abdurrozzaq: 8608 dan Hakim:7563).

Dan diperbolehkan untuk meminta bantuan orang lain untuk memegang qurbannya supaya tidak banyak bergerak setelah ketika disembelih.

Dari seorang sahabat Rosululloh saw, dia adalah salah satu dari kaum anshor, meriwayatkan bahwa Rosululloh saw. Merebahkan hewan qurban untuk disembelih, maka beliau berkata kepada seseorang: “Bantulah aku (untuk memegang) hewan qurbanku.!” Maka dia membantu beliau. (HR Ahmad: 23169, dengan sanad shohih).

3. Kewajiban ketiga, tidak menjual sedikitpun dari daging qurban dan tidak pula memberi tukang sembelih (jagal) dari daging tersebut sebagai upah.

Dari Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rosululloh saw memerintahkanku untuk mengurus unta (qurbannya) dengan menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan kain penutupnya supaya tidak memberi sedikitpun darinya untuk yang menyembelih, beliau berkata: “Kami akan memberinya upah dari kami sendiri.” (Muttafaq ‘alaih, Bukhori: 1717 dan Muslim 1317).

Berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh: “Akan tetapi bila tukang sembelih itu diberi dari daging qurban karena kefaqirannya atau sebagai ibadah untuknya, maka yang seperti itu tidak mengapa; karena dia berhak menerimanya sebagaimana orang lain, bahkan mungkin dia lebih pantas untuk mengambilnya; karena dialah yang telah mengerjakan penyembelihan itu dengan tangannya sendiri, dan tentu dia punya keinginan untuk mendapatkan bagian darinya.”

Dan tidak boleh menjual sedikitpun dari qurbannya, baik daging atau kulitnya.

Imam Ahmad berkata: “subhanalloh, bagaimana mana bisa dia menjualnya, bukankah dia telah menjadikannya untuk Allah Tabaroka wa Ta’ala?” (Al-Mughni: 9/450).

F. SUNAH DALAM PENYEMBELIHAN QURBAN

Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunatkan untuk melaksanakan beberapa hal berikut ini:
  • Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, shalawat, menghadapkan hewan ke arah kiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
  • Membaca takbir.
  • Membaca doa sebagaimana yang diajarkan oleh Rosululloh SAW.
  • Orang yang berQurban disunatkan untuk menyembelih hewan Qurbannya. Jika diwakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung. 

G. HIKAM QURBAN

Hikmah Qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah SWT mengandung beberapa hikamh, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
a. Bagi orang yang berQurban:
  1. Menambah kecintaan kepada Allah SWT.
  2. Menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
  3. Menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT.
  4. Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
b. Bagi penerima daging qurban:
  1. Menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
  2. Bertambah gairah dan semangat dalam hidupnya. 
c. Bagi kepentingan umum:
  1. Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan masyarakat. 
  2. Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu. 

Note: Informasi mengenai Qurban ini ditulis ulang dari modul Fiqih.

Nah demikianlah informasi mengenai Qurban, apabila informasi diatas masih ada yang kurang lengkap. Anda bisa menambahkannya melalui kolom komentar dan berinteraksi dengan admin.